Kota Tangerang, Banten Eksplore — Polisi menangkap FM alias Omo (39) yang melakukan aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.
Pelaku melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan/pemukulan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa pelaku merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut.
Korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan yang dilakukan pelaku.
"Pelaku ini melakukan aksinya karena korban tidak memberikan uang salaran," kata Zain. Polisi merespon cepat laporan korban dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari TKP.
Dari penggeledahan, polisi mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau dan obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawa pelaku. Termasuk uang tunai sebesar Rp655 ribu yang merupakan hasil salaran.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kami menjerat pelaku dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan undang-undang darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam," tegas Zain. (Rls)
Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024