KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Upaya masif Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat soal perizinan bangunan mulai membuahkan hasil. Pada triwulan pertama tahun 2025, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) berhasil mencatatkan penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp 15,26 miliar.
Capaian tersebut setara dengan hampir 18 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp 85 miliar untuk tahun ini.
Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, mengungkapkan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi strategi utama dalam menggenjot kesadaran warga terhadap pentingnya legalitas bangunan.
“Kami berfokus pada sosialisasi yang menyeluruh, agar masyarakat memahami pentingnya pengurusan PBG tidak hanya untuk kelengkapan administrasi, tetapi juga untuk keamanan dan kenyamanan jangka panjang,” ujar Hendri pada Jumat (23/5/2025).
Selain menyasar pemilik bangunan individu, DTRB bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga aktif melakukan penyuluhan ke kalangan pengembang dan pemilik kawasan. Kegiatan ini dilakukan secara langsung di berbagai kecamatan serta melalui platform digital dan media sosial.
“Kami juga menyederhanakan regulasi agar proses pengurusan PBG menjadi lebih mudah dan cepat,” tambah Hendri.
Ia pun mengajak masyarakat, khususnya yang bangunannya belum memiliki izin, untuk segera mengurus persetujuan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung yang berlaku.
Dengan pendekatan yang berfokus pada pelayanan dan edukasi, Pemerintah Kabupaten Tangerang optimistis dapat terus meningkatkan capaian PAD dari sektor retribusi bangunan sepanjang tahun ini.
(Wisnu)
Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024