Buka Wahana Tanpa Izin, The Nice Garden Kota Tangerang Ditutup Sementara

Rabu, 07-05-2025 | 23:52:21


KOTA TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat menutup sementara wahana bermain anak (Play Gound) The Nice Garden Pinang. Hal itu dilakukan buntut dari ketidaksesuaian izin pada wahana bermain yang dijalankan.


Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Junadi mengatakan, bahwa usaha The Nice Garden melanggar peruntukan izin yang dimiliki. Izin yang mereka miliki hanya untuk rumah makan dan cafe belum mencakup wahana bermain anak.

"Atas kesepakatan bersama, mulai sore ini The Nice Garden ditutup sementara oleh Satpol PP, " kata Junaidi saat menggelar rapat dengan Pendapat (RDP) di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (07/05/2025).


Lebih lanjut, Junaidi menegaskan langkah tegas ini merupakan respon atas laporan masyarakat yang menyoroti ketidaksesuaian izin usaha The Nice Garden dengan aktivitas yang dijalankan.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum pidana, lantadan segel yang sudah ditempel petugas Satpol PP sebelumnya sempat dicopot. Bahkan, penggelola menyebut nama oknum berinisial UA yang melakukan pencopotan segel tersebut.


“Tindakan pencopotan segel itu merupakan pelanggaran hukum pidana. Kami minta Satpol PP Untuk segera di proses oleh pihak polisi dan proses secara hukum di Indonesia,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.


Penutupan sementara ini, sambung Junadi mencakup seluruh operasional, termasuk rumah makan, hingga seluruh izin dan persyaratan teknis lainnya agar dilengkapi, mulai dari rekomendasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang (KRK) hingga yang lainnya.


“Jika ingin buka kembali, mereka harus mulai dari awal dan semuanya harus sesuai. Besok harus ditutup,” tegas Junadi.


Sementara itu, Manager Operasional The Nice Garden Pinang, Gilang menyatakan sepakat untuk menutup sementara tempat tersebut.


Dia menjelaskan kalau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) The Nice Garden telah terbit. Adapun izinnya adalah rumah makan dan cafe.


"PBG nya sudah ada. Rumah makan dan cafe. Ya, kami tutup sementara," katanya saat rapat.


Selain rumah makan dan cafe, Gilang juga mengakui kalau bidang usaha di tempat itu dihasilkan dari wahana bermain anak. "Usahanya rumah makan dan play ground. Kalau yang mencopot segel itu kemungkinan UA," tandasnya. (Mufid/wis)

by admin

Rekomendasi Berita

Jum'at Berkah, BAPERA Kota Tangerang Berbagi Makanan ke Masyarakat Neglasari
Jumat, 09-05-2025 | 20:08:59
Baca Selengkapnya...
Pemkot Tangerang Dukung UMKM Lokal Tampil di ICE 2025: Langkah Menuju Go Global
Jumat, 09-05-2025 | 13:37:04
Baca Selengkapnya...
PRIMA DMI Kota Tangerang Siap Gelar LKM dengan Implementasi Pengembangan Kota Akhlakul Karimah
Jumat, 09-05-2025 | 13:30:56
Baca Selengkapnya...
Intan Nurul Hikmah Siap Jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang
Kamis, 08-05-2025 | 17:37:10
Baca Selengkapnya...

Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,

© Copyright 2024