Di Persidangan, 3 Saksi JPU Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Charlie Chandra

Kamis, 02-07-2025 | 00:09:50




KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra, Rabu (2/7/2025).


Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi kunci yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap sengketa kepemilikan lahan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.


Saksi pertama, Direktur PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) Nono Sampono, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh kuasa dari ahli waris atas lahan yang disengketakan sejak 2015.


“Tanah tersebut terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo. Sejak 2015, para ahli waris menyerahkan kuasa kepada PT MBM untuk mengelola lahan, termasuk memasang pagar dan menguasai fisiknya,” jelas Nono.


Ia menegaskan bahwa seluruh langkah penguasaan lahan dilakukan berdasarkan kuasa resmi yang diberikan ahli waris.


“Kami tidak mungkin tiba-tiba menduduki lahan tanpa dasar. Semua dokumen pendukung, termasuk RTRW dan izin dari pemerintah daerah, telah kami lengkapi,” tambahnya.


Nono juga menyebut tidak pernah ada pihak lain yang menggugat kepemilikan lahan hingga muncul klaim sepihak dari Charlie Chandra yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah seluas 8,7 hektare milik Sumita Chandra.


Saksi kedua, Kelana Dian Susanto, selaku ahli waris keluarga The Pit Nio, menegaskan keluarganya memang memiliki bidang tanah dengan SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi. Ia mengatakan, keluarga memberikan kuasa penuh kepada PT MBM pada 2015 untuk mengelola lahan tersebut secara sah.


“Kami sepakat menyerahkan pengelolaan kepada PT MBM karena mereka berkompeten mengembangkan lahan sesuai rencana tata ruang wilayah. Tidak ada masalah hingga muncul klaim dari pihak Charlie Chandra yang tidak pernah kami kenal,” ujar Kelana di persidangan.


Sementara itu, saksi ketiga, Sukamto yang berprofesi sebagai notaris, mengaku mengenal terdakwa Charlie Chandra setelah diperkenalkan oleh Marimin, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.


“Pak Marimin yang memperkenalkan saya dengan Charlie Chandra. Setelah itu, tujuan pertemuan kami adalah untuk mengurus proses balik nama ahli waris pada sertifikat tanah,” terang Sukamto di hadapan majelis hakim.


Ia menyebut sempat dua kali bertemu dengan terdakwa untuk membahas pengurusan tersebut.


Sidang akan dilanjutkan pada jumat, 4 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dan pemeriksaan dokumen pembuktian. (Wisnu)

by admin

Rekomendasi Berita

Tanah SDN Pangadegan II Senilai Rp5,5 Miliar Berhasil Direbut Kembali Setelah 20 Tahun Dikuasai Ilegal
Kamis, 02-07-2025 | 00:21:28
Baca Selengkapnya...
BAPERA Kota Tangerang Salurkan Wakaf Iqro dan Juz Amma di Majelis Al-Hidayah
Kamis, 02-07-2025 | 00:17:05
Baca Selengkapnya...
Di Persidangan, 3 Saksi JPU Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Charlie Chandra
Kamis, 02-07-2025 | 00:09:50
Baca Selengkapnya...
Pemkab Tangerang Wujudkan Sekolah Gratis untuk SD dan SMP Swasta
Rabu, 02-07-2025 | 19:18:06
Baca Selengkapnya...

Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,

© Copyright 2024