TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang berhasil merebut kembali tanah milik SDN Pangadegan II di Kecamatan Pasar Kemis senilai Rp5,5 miliar yang selama dua dekade terakhir dikuasai secara ilegal oleh pihak lain.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, yang juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, menjelaskan bahwa aset berupa tanah seluas 3.685 meter persegi tersebut kini resmi kembali menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Tanah SDN Pangadegan II ini sudah dikuasai pihak yang tidak berhak selama sekitar 20 tahun. Dengan kerja sama dan upaya hukum melalui Surat Kuasa Khusus dari bidang aset, kami berhasil mengamankan aset ini,” kata Eddy Purwanto, Rabu (2/7/2025).
Eddy mengungkapkan, hanya dalam satu pekan terakhir pihaknya sudah berhasil mengamankan aset pemerintah senilai total Rp9,5 miliar, dan memastikan upaya serupa akan terus berlanjut. Ia menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti semua aset pemerintah yang masih dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain.
“Kami akan terus mengejar dan menertibkan para pihak yang menduduki atau menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang tanpa hak,” tegasnya.
Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal, juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Kejari Tangerang yang kembali membuahkan hasil positif dalam penyelamatan aset daerah.
“Ini merupakan keberhasilan kesekian kalinya dalam mengamankan aset milik Pemkab Tangerang yang sebelumnya dikuasai pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, keberhasilan ini sekaligus menegaskan keseriusan Pemkab Tangerang dan Kejari Tangerang dalam menjaga kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat luas. (Wisnu)
Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024