KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Menyikapi dinamika sosial dan meningkatnya aksi unjuk rasa di wilayah Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan (Dindik) setempat mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh sekolah agar sementara waktu melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melalui sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor B/400.3.5/4388/VIII/Disdik/2025 yang ditandatangani Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, pada Senin (1/9/2025).
“Dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat akhir-akhir ini, kami mendorong satuan pendidikan untuk melaksanakan KBM secara daring hingga beberapa hari ke depan,” tulis Dadan dalam keterangan resminya.
PJJ Berlaku Empat Hari
Dalam surat tersebut dijelaskan, sistem pembelajaran jarak jauh mulai diberlakukan pada Senin, 1 September 2025, hingga Kamis, 4 September 2025. Edaran ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, baik SD maupun SMP/sederajat.
Selain itu, sekolah diminta memastikan keberadaan guru dan siswa tetap terpantau meskipun proses belajar dilakukan secara online. Laporan pelaksanaan kegiatan pembelajaran wajib disampaikan secara berkala.
Pengawasan dan Media Sosial
Dindik juga menekankan pentingnya peran guru dalam mengawasi siswa selama masa PJJ. Hal ini bertujuan agar para pelajar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman maupun ketertiban umum.
Tak hanya itu, seluruh warga sekolah — mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite, hingga orang tua dan siswa — diimbau bijak menggunakan media sosial. Penggunaan platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, maupun Twitter/X diharapkan tidak menimbulkan dampak negatif, melainkan dapat mendukung terciptanya suasana aman dan kondusif di lingkungan Kabupaten Tangerang.
(Wis)
Alamat Redaksi : Perumahan Metro Munjul, Blok G3 Nomor 12A, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024