KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting pada Senin (23/6/2025), di antaranya persetujuan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, mengatakan bahwa rapat kali ini menghasilkan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif mengenai revisi KUA-PPAS untuk APBD Perubahan 2025.
Selain itu, Bupati Tangerang menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat tersebut, juga disampaikan penjelasan awal atas empat Raperda yang akan dibahas ke depan, yang terdiri dari dua Raperda usulan eksekutif dan dua Raperda inisiatif DPRD.
“Dua Raperda dari pihak eksekutif salah satunya menyangkut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan satu lagi menyesuaikan aturan terkait sarana dan prasarana utilitas berdasarkan kondisi terkini,” ujar Amud usai rapat paripurna.
Sementara dua Raperda inisiatif DPRD mencakup regulasi tentang fasilitasi pondok pesantren dan pengembangan ekonomi kreatif. Kedua usulan tersebut, menurut Amud, merupakan tindak lanjut dari regulasi di tingkat pusat yang kini harus diterjemahkan ke dalam peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan lokal.
“Salah satunya sebenarnya merupakan pembaruan dari Perda lama yang kini disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan di masyarakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sebagai pemerintah daerah, Kabupaten Tangerang memiliki kewajiban untuk menyesuaikan peraturan di tingkat pusat melalui penyusunan Perda, yang selanjutnya akan diturunkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) agar implementasinya lebih operasional.
“Undang-undang di atas sudah mengatur tentang fasilitasi pesantren dan ekonomi kreatif. Kami di daerah harus menindaklanjuti dengan membuat Perda sesuai kewenangan dan karakteristik wilayah, termasuk aspek geografis dan budaya lokal pesantren,” jelasnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan regulasi daerah yang ditujukan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, responsif, dan selaras dengan kebijakan nasional.
(Wisnu)
Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024