Kapolresta Tangerang Sebut Mata Elang yang Rampas Kendaraan di Jalan Adalah Begal

Kamis, 11-09-2025 | 16:01:45



KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Kapolresta Tangerang, Kombespol Andi M Indra Waspada, menegaskan praktik mata elang (debt collector) yang merampas kendaraan bermotor di jalan raya dapat dikategorikan sebagai aksi begal.


Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya laporan warga terkait penarikan kendaraan kredit macet dengan cara paksa di Cikupa, Tangerang beberapa waktu lalu.


“Kalau penarikan kendaraan dilakukan di jalan dengan unsur ancaman dan perampasan, itu bisa disebut begal. Kami berharap masyarakat segera melapor bila mengalami atau menyaksikan kejadian serupa,” kata Indra, Kamis (11/9/2025).


Ia menekankan, penarikan kendaraan kredit macet tidak boleh dilakukan sembarangan. Sesuai aturan Undang-Undang Fidusia, proses penarikan harus melalui prosedur hukum, bukan dengan cara intimidasi di lapangan.


“Saya mengimbau agar tidak ada lagi tindakan paksa. Itu jelas melanggar aturan. Bila masih ada yang nekat, kami akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan kepolisian,” ujarnya.


Indra memastikan pihaknya akan menindak debt collector yang terbukti melakukan perampasan kendaraan di jalan.


“Polisi akan bertindak tegas dan terukur terhadap siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya.


(Wisnu)

by admin

Rekomendasi Berita

Ledakan Heboh di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Warga Luka-Luka
Jumat, 12-09-2025 | 12:01:22
Baca Selengkapnya...
Masyarakat Resah, Puluhan Debt Collector di Tangerang Ditangkap Polisi
Kamis, 11-09-2025 | 19:07:25
Baca Selengkapnya...
Kapolresta Tangerang Sebut Mata Elang yang Rampas Kendaraan di Jalan Adalah Begal
Kamis, 11-09-2025 | 16:01:45
Baca Selengkapnya...
Tingkatkan SDM Perangkat Kecamatan dan Kelurahan, Bagian Prokopim Setda Gelar Bimtek Penyusunan Naskah Sambutan/Pidato dan Pendokumentasian Kegiatan Pimpinan
Kamis, 11-09-2025 | 12:32:29
Baca Selengkapnya...

Alamat Redaksi : Perumahan Metro Munjul, Blok G3 Nomor 12A, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,

© Copyright 2024