TANGERANG SELATAN, BANTEN EKSPLORE – Penanganan kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp216 juta yang dilaporkan sejak 13 Maret 2025 di Polres Tangerang Selatan dipersoalkan pelapor. Korban, Alamsyah, menilai proses hukum berjalan lambat dan tidak profesional.
Menurutnya, sejak awal pelaporan sudah terjadi kendala. Ia mengaku sempat membawa terduga pelaku beserta barang bukti satu unit mobil ke Polsek Kelapa Dua. Namun, petugas justru mengarahkan agar laporan dibuat ke Polres Tangsel.
“Padahal saya sudah membawa langsung terduga pelaku dan barang buktinya. Tapi tetap diminta melapor ke Polres Tangsel. Saya bahkan harus mengantar terduga pelaku ke sana, meski sempat menolak,” kata Alam kepada awak media, Kamis (11/9/2025).
Setibanya di Polres Tangsel, ia diminta mengisi formulir dan menulis keterangan bahwa status terlapor masih dalam penyelidikan.
“Padahal terduga pelaku dan barang bukti sudah ada. Saya merasa diperlakukan tidak profesional,” tambahnya.
Alam mengaku sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus, baik datang langsung maupun lewat telepon. Namun hingga berbulan-bulan, ia hanya menerima tanda bukti laporan.
Baru pada 19 Agustus 2025 ia mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang menyebut perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Saya sudah sangat kooperatif melengkapi semua bukti. Tapi kasus ini seperti jalan di tempat. Saya meminta Kapolres Tangsel turun tangan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Kasus ini terjadi di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang masuk yurisdiksi Polres Tangerang Selatan. Hingga kini, korban masih menunggu tindak lanjut penyidik.
Pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan laporan tersebut.
(*)
Alamat Redaksi : Perumahan Metro Munjul, Blok G3 Nomor 12A, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024