Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti-Sampah Sembarangan

Rabu, 18-06-2025 | 14:00:57


KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk menindak tegas warga yang membuang atau membakar sampah secara sembarangan di wilayah mereka.


Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyampaikan pada Selasa (17/6/2025) bahwa tim pengawas ini melibatkan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK), dengan fungsi utama memastikan sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


  1. Sanksi & Tujuan
  2. Tipiring dan denda
  3. Pelaku pembuangan sampah sembarangan dan pembakaran akan dikenai tindak pidana ringan menurut Perda, lengkap dengan kemungkinan denda mencapai puluhan juta rupiah.
  4. Efek jera
  5. Tujuan utamanya agar masyarakat lebih disiplin dan sadar lingkungan, bukan hanya sekadar memberi teguran.


Mekanisme Lapangan

Pemkab sedang merancang detail operasional respons satgas, termasuk pengawasan langsung di lapangan. Sistem laporan berhadiah tidak lagi dipakai, karena dianggap menimbulkan laporan yang tidak berkualitas.


Ruang Terbuka Hijau (RTH) & Lingkungan

Satgas ini juga mendukung program peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) di tiap kecamatan. Pemkab menargetkan luas RTH mencapai 20 % dari wilayah, naik dari saat ini yang berkisar pada 17 %.


(Wisnu)

by admin

Rekomendasi Berita

Ngantuk Saat Berkendara, Pengendara Motor Sport Terperosok ke Sawah di Tangerang
Rabu, 18-06-2025 | 15:25:49
Baca Selengkapnya...
Rapat Tim Penyelamatan Ibu & Bayi Baru Lahir Dibuka Bupati Tangerang
Rabu, 18-06-2025 | 15:18:36
Baca Selengkapnya...
Wakil Bupati Tangerang Resmikan Perpustakaan “Gembala” di Curug Sangereng
Rabu, 18-06-2025 | 15:12:27
Baca Selengkapnya...
Pemkab Tangerang Bangun Polder Cibadak, Solusi Atasi Banjir Menahun
Rabu, 18-06-2025 | 14:05:40
Baca Selengkapnya...

Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,

© Copyright 2024