KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk menindak tegas warga yang membuang atau membakar sampah secara sembarangan di wilayah mereka.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyampaikan pada Selasa (17/6/2025) bahwa tim pengawas ini melibatkan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK), dengan fungsi utama memastikan sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pemkab sedang merancang detail operasional respons satgas, termasuk pengawasan langsung di lapangan. Sistem laporan berhadiah tidak lagi dipakai, karena dianggap menimbulkan laporan yang tidak berkualitas.
Satgas ini juga mendukung program peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) di tiap kecamatan. Pemkab menargetkan luas RTH mencapai 20 % dari wilayah, naik dari saat ini yang berkisar pada 17 %.
(Wisnu)
Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024