Penasehat Hukum Klarifikasi Dugaan Pemukulan di Ruko BRILink Serang : Bukan Tindak Pembobolan

Selasa, 08-07-2025 | 14:28:21



SERANG, BANTEN EKSPLORE — Perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pemukulan terhadap seorang pegawai BRILink di Ruko Moehyi Cell, yang berlokasi di Jalan KH. Machmud No. 26, RT 03 RW 01, Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mulai terungkap.


Insiden yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sempat diberitakan sebagai kasus pembobolan atau pencurian dengan kerugian mencapai Rp8,5 juta, disertai tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Namun, hasil penyelidikan sementara dan keterangan dari pihak penasehat hukum menyebutkan bahwa motif di balik peristiwa tersebut bukanlah murni kriminalitas, melainkan dipicu oleh persoalan pribadi.


Pelaku, yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, diketahui merupakan pelanggan tetap outlet BRILink tersebut. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik Polresta Serang Kota, pelaku merasa sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban saat melakukan transaksi. Ia mengaku kerap diledek secara verbal, seperti disebut "kurus" atau "tidak diberi makan oleh orang tua".


Diduga, perasaan tertekan akibat ejekan tersebut memicu tindakan pelaku yang menggunakan benda tumpul di sekitar lokasi kejadian. Aparat penegak hukum masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk latar belakang hubungan antara pelaku dan korban.


Penasehat Hukum dari Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Doni Ahmad Solihin, menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar di sejumlah media telah menyimpang dari fakta yang sebenarnya dan cenderung menghakimi kliennya secara sepihak.


“Proses hukum sedang berjalan. Siapa pun tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, media sebaiknya tidak berspekulasi atau mendahului keputusan pengadilan,” ungkap Doni kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota. 8 Juli 2025.


Doni juga mengingatkan agar semua pihak menjaga asas praduga tak bersalah serta menghindari praktik "trial by the press", yaitu tindakan menghakimi melalui pemberitaan yang belum tentu akurat.


“Mengadili melalui media bukan hanya keliru secara etika, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan hukum. Yang berwenang menentukan seseorang bersalah hanyalah hakim melalui proses peradilan yang sah,” tambahnya.


Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pendampingan terhadap ABH masih berlangsung di Polresta Serang Kota. Pihak kepolisian juga belum mengumumkan secara resmi hasil akhir penyelidikan. (Wisnu)

by admin

Rekomendasi Berita

Menteri Wihaji Ajak Remaja Tangerang Siapkan Diri Sambut Indonesia Emas 2045
Selasa, 08-07-2025 | 23:09:24
Baca Selengkapnya...
Fakta Baru Terungkap di Sidang: Charlie Chandra Diduga Sembunyikan Masalah Tanah dalam Proses Balik Nama
Selasa, 08-07-2025 | 23:01:36
Baca Selengkapnya...
Penasehat Hukum Klarifikasi Dugaan Pemukulan di Ruko BRILink Serang : Bukan Tindak Pembobolan
Selasa, 08-07-2025 | 14:28:21
Baca Selengkapnya...
Bupati Tangerang Kukuhkan 15 Pejabat Eselon II B, Berikut Daftar Lengkapnya
Selasa, 08-07-2025 | 12:16:42
Baca Selengkapnya...

Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,

© Copyright 2024