Warga Desa Bitung Jaya Galang Petisi, Desak Pemilihan RW Dilakukan Secara Langsung

Jumat, 23-05-2025 | 15:46:35



KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Ratusan warga Kampung Bitung RW 001, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang menghapus pemilihan langsung Ketua RW. Mereka menandatangani sebuah petisi sebagai bentuk protes terhadap keputusan tersebut.


Rencananya, pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di Desa Bitung Jaya akan berlangsung pada 15 Juni 2025. Namun, dari lima wilayah kejaroan, hanya wilayah kejaroan 001 yang tidak akan menyelenggarakan pemilihan Ketua RW secara langsung.


Warga menduga keputusan ini diambil karena pihak desa telah menetapkan Ketua RW saat ini untuk kembali melanjutkan jabatannya tanpa melalui proses pemilihan. Keputusan ini menuai kekecewaan masyarakat karena dinilai mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa.


Sebanyak 113 warga telah membubuhkan tanda tangan dalam petisi yang menuntut agar pemilihan Ketua RW tetap dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021. Mereka mendesak Kepala Desa Bitung Jaya agar tidak menetapkan Ketua RW secara sepihak dan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat.


“Petisi ini benar-benar lahir dari keinginan warga yang ingin memilih Ketua RW secara demokratis, bukan melalui penunjukan langsung,” ujar Daen, salah seorang warga RW 001, pada Jumat, 23 Mei 2025.


Daen juga menyampaikan bahwa warga sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa, namun tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan, menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebenarnya juga menginginkan adanya pemilihan, tetapi terbentur penolakan dari Kepala Desa.


Ia menyesalkan keputusan tersebut karena dianggap merugikan hak masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat kejaroan.


"Kalau Ketua RW ditunjuk begitu saja, itu sama saja mematikan demokrasi. Kami tentu sangat kecewa jika proses pemilihan di wilayah kami tidak dilaksanakan," tegas Daen.


Menanggapi hal ini, Kepala Desa Bitung Jaya, Mulyani, menjelaskan bahwa Ketua RW yang saat ini menjabat merupakan hasil dari proses Pemilihan Antar Waktu (PAW). Ia beralasan bahwa pemilihan baru belum bisa dilakukan karena masa jabatan RW yang lama masih berlaku berdasarkan Surat Keputusan PAW.


"Ada dasar hukum mengapa belum dilakukan pemilihan. Tapi mengenai kapan masa jabatannya berakhir, saya belum sempat menanyakan ke BPD," jelasnya.


(Wisnu)


by admin

Rekomendasi Berita

5 Capaian Awal 100 Hari Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Selasa, 17-06-2025 | 20:49:04
Baca Selengkapnya...
Rayakan Milad ke-35, KPC BLOSSO Gelar Parade Budaya dan Santunan Yatim
Senin, 16-06-2025 | 16:29:34
Baca Selengkapnya...
Forkabi Kota Tangerang Semarakkan Harlah ke-24 dengan Pagelaran Budaya Betawi di Kampung Wisata Gempol
Senin, 16-06-2025 | 16:24:40
Baca Selengkapnya...
PLN Indonesia Power UBP Lontar Bersihkan Pantai dan Tanam Mangrove Peringati Hari Lingkungan Hidup
Jumat, 13-06-2025 | 19:29:36
Baca Selengkapnya...

Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,

© Copyright 2024