KOTA TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — DPRD Kota Tangerang turut turun tangan menyikapi lambannya penyelesaian proyek Apartemen Paragon yang hingga kini belum diserahterimakan kepada para konsumennya, meski sebagian unit telah dibeli sejak lebih dari satu dekade lalu.
Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangerang pada Selasa (24/6/2025). Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan warga yang telah memegang kunci unit, namun belum dapat menempati apartemen karena proyek tersebut dinyatakan pailit sejak 2018.
“Sudah delapan tahun lebih mereka menunggu. Bahkan ada yang sudah menerima kunci dan unitnya sudah layak huni, tapi belum bisa ditempati karena status pailit sejak 2018,” ujar Junadi dalam keterangan nya ditulis. Rabu, 25 Juni 2025.
Ia menyebut terdapat dua kendala utama yang memperlambat penyelesaian proyek, yaitu gugatan konsumen yang tidak diterima oleh pengadilan karena dianggap bukan perkara niaga, serta dampak dari pandemi COVID-19.
Namun, Junadi menyampaikan bahwa kini terdapat harapan baru setelah adanya informasi dari pihak manajemen hotel bahwa telah muncul calon investor baru yang siap melanjutkan pembangunan. Proses pengalihan kepemilikan dan pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pun akan segera dilakukan.
“DPRD mendorong kurator segera menyelesaikan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), agar unit segera layak huni dan bisa digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Di sisi lain, kurator proyek, Martin, membantah tudingan bahwa proyek Apartemen Paragon tidak memiliki investor. Ia menegaskan bahwa sejumlah hambatan, seperti blokade hukum dari sebagian konsumen serta ketidakstabilan ekonomi saat pandemi, menjadi penyebab utama keterlambatan.
“Bukan tidak ada investor, tapi prosesnya memang terkendala. Blokade dari penggugat dan situasi ekonomi waktu COVID-19 memperlambat penyelesaian,” kata Martin.
Ia menargetkan bahwa proyek bisa rampung paling lambat tahun ini. Namun saat ini seluruh unit masih belum dapat dihuni karena belum memiliki SLF, dan aset masih dalam kondisi diblokir untuk alasan keamanan.
“Setelah urusan dengan pemegang hak tanggungan selesai, proses akan dilanjutkan. Target kami, tahun ini selesai,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan konsumen, H. Burhanudin, menyuarakan kekecewaan masyarakat yang sudah menunggu selama lebih dari 12 tahun. Ia menyebut sekitar 700 dari total 921 unit apartemen telah dibeli, namun belum ada kepastian hukum bagi para pemilik unit.
“Bangunannya sudah berdiri, kami juga sudah sempat masuk unit. Tapi izin pengoperasian masih terkendala karena apartemen berada dalam satu kawasan dengan mal dan hotel,” jelasnya.
Sebagai tokoh masyarakat dan mantan Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Tangerang, Burhanudin merasa bertanggung jawab karena telah merekomendasikan pembelian unit kepada sejumlah guru dan rekan kerja.
“Banyak teman-teman saya, termasuk guru yang sudah pensiun, membeli unit ini karena saya rekomendasikan. Sekarang saya merasa tidak enak,” ungkapnya dengan nada menyesal.
Ia berharap dengan masuknya investor baru, penyelesaian proyek dilakukan secara menyeluruh dan transparan, agar hak-hak konsumen segera dipulihkan.
(Mufid/Wis)
Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024