Kasus Tanah, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Charlie Chandra Dalam Putusan Sela

Selasa, 24-06-2025 | 16:35:41



TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang menjerat terdakwa Charlie Chandra. Persidangan kali ini telah memasuki agenda putusan sela.


Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Dengan demikian, proses hukum terhadap Charlie Chandra dinyatakan tetap berlanjut ke tahap pembuktian dalam pokok perkara.


Sebelumnya, tim pembela Charlie Chandra mempermasalahkan keabsahan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut kabur dan tidak memenuhi unsur formil sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Namun, argumentasi tersebut tidak diterima oleh majelis hakim.


Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usuf menegaskan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU telah sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan.


“Setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum, majelis berkesimpulan bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan belum menyentuh pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi ditolak sepenuhnya, dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar Hakim Alfi saat membacakan putusan sela di ruang sidang utama.


Dengan putusan tersebut, persidangan akan memasuki babak baru, yaitu pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan dari terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi yang telah dijadwalkan guna mendukung pembuktian perkara.


“Majelis memerintahkan jaksa untuk menghadapkan terdakwa, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang relevan dalam sidang lanjutan,” tambahnya.


Kasus ini sendiri bermula dari konflik atas kepemilikan tanah seluas 87.100 meter persegi yang terletak di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tanah yang diklaim milik The Pit Nio diduga dipalsukan dengan akta jual beli (AJB) yang menggunakan cap jempol palsu atas nama The Pit Nio. Pemalsuan itu diduga dilakukan oleh Paul Chandra, yang dikenal juga dengan nama Charlie Chandra.


Berdasarkan penyelidikan kepolisian dan bukti yang ada, Paul alias Charlie ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum di pengadilan. Hingga saat ini, perkara tersebut telah disidangkan sebanyak empat kali.

Jika Anda butuh versi yang lebih ringkas untuk media sosial atau versi cetak untuk surat kabar, saya bisa bantu sesuaikan.


(Wis)

by admin

Rekomendasi Berita

Fenomena Alam, Air Jernih Mengalir dari Akar Pohon Beringin di Desa Tapos Tigaraksa
Rabu, 25-06-2025 | 11:24:02
Baca Selengkapnya...
DPRD Kota Tangerang Desak Penyelesaian Proyek Apartemen Paragon
Rabu, 25-06-2025 | 08:07:07
Baca Selengkapnya...
PKM Mahasiswa Universitas Pamulang Soroti Dampak Bullying di SMAS Nusantara Plus
Rabu, 24-06-2025 | 12:17:14
Baca Selengkapnya...
Kasus Tanah, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Charlie Chandra Dalam Putusan Sela
Selasa, 24-06-2025 | 16:35:41
Baca Selengkapnya...

Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,

© Copyright 2024