Dua Saksi JPU Kuatkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah oleh Charlie Chandra

Jumat, 04-07-2025 | 22:09:47


KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A pada Jumat (4/7/2025).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci yang memberikan keterangan memberatkan terdakwa.


Dua saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim yakni Kepala Desa Lemo, Satria, dan Camat Teluknaga, Zamzam Manohara.


Dalam keterangannya, Kepala Desa Lemo, Satria, menegaskan bahwa penguasaan fisik atas lahan seluas 8,7 hektare yang menjadi objek sengketa berada di bawah kendali PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebagai pengembang.


“Sepengetahuan saya, lahan itu memang sudah dikuasai PT MBM,” ujar Satria di persidangan.


Ia juga membenarkan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diterbitkan pada 2023 dibuat di Kantor Desa Lemo. Namun, surat tersebut tidak memiliki nomor register. “Mungkin lupa diberi nomor, tetapi fotokopi arsipnya tersimpan di kantor desa,” terangnya.


Satria menegaskan tidak mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05/Lemo, lantaran sertifikat itu diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa pada 2019. “Saya baru mengetahui adanya sertifikat itu saat diperiksa oleh penyidik,” ungkapnya.


Ia menambahkan, sebelum surat keterangan penguasaan fisik diterbitkan, pihak desa telah melakukan verifikasi lapangan melalui stafnya. “Verifikasi dilakukan oleh staf saya, Satibi dan Pendi, lalu kami tindak lanjuti,” jelasnya.


Persidangan berlangsung cukup dinamis dengan pertanyaan silih berganti dari tim penasihat hukum terdakwa. Salah satu pertanyaan yang berulang kali diajukan menyangkut Akta Jual Beli (AJB) Nomor 202. Satria mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah melihat AJB tersebut secara langsung. “Saya hanya pernah melihatnya saat diperiksa di Polda Banten, itupun saya lupa nomor dan nama di dokumennya,” katanya.


Sementara itu, Camat Teluknaga, Zamzam Manohara, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa AJB Nomor 202/12/I/1982 yang menjadi salah satu poin perkara ini tidak tercatat dalam register resmi Kecamatan Teluknaga. Berdasarkan pemeriksaan register, AJB dengan nomor tersebut tercatat atas nama Mungil sebagai penjual dan Oibunkiok sebagai pembeli dengan objek tanah berlokasi di Desa Dadap, bukan di Desa Lemo.


“Hasil pemeriksaan register kami menunjukkan bahwa AJB Nomor 202 yang sah tercatat atas nama Mungil dan Oibunkiok dengan lokasi di Desa Dadap. AJB yang menjadi bahan perkara ini tidak terdaftar dalam register kami,” tegas Zamzam.


Ia menambahkan, setiap AJB yang dibuat melalui Kecamatan Teluknaga wajib tercatat secara resmi. “Semua AJB yang diproses di kecamatan kami pasti diregister dan tercatat dalam buku register,” tandasnya.


Zamzam mengakui bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan SHM Nomor 05/Lemo setelah dipanggil oleh penyidik kepolisian. “Kami baru tahu sertifikat itu setelah diperlihatkan dokumen dan lokasinya oleh pihak kepolisian. Berdasarkan data kami, AJB 202 hanya tercatat di Desa Dadap,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa sertifikat tidak dapat dibalik nama jika dasar AJB-nya terbit untuk lokasi yang berbeda. “Setahu saya, tidak bisa dilakukan balik nama sertifikat berdasarkan AJB untuk lahan di lokasi lain,” ungkapnya menanggapi pertanyaan JPU.


Sebagai informasi, sidang dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Charlie Chandra ini akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan. (Wisnu)

by admin

Rekomendasi Berita

Dua Saksi JPU Kuatkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah oleh Charlie Chandra
Jumat, 04-07-2025 | 22:09:47
Baca Selengkapnya...
Bupati Tangerang Panen Semangka dan Serahkan Alsintan ke Kelompok Tani
Kamis, 03-07-2025 | 20:02:28
Baca Selengkapnya...
Desa Sodong dan Kelurahan Kaduagung Matangkan Persiapan Hadapi Lomba Tingkat Regional
Kamis, 03-07-2025 | 19:26:07
Baca Selengkapnya...
Tanah SDN Pangadegan II Senilai Rp5,5 Miliar Berhasil Direbut Kembali Setelah 20 Tahun Dikuasai Ilegal
Kamis, 02-07-2025 | 00:21:28
Baca Selengkapnya...

Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,

© Copyright 2024