Gubernur Banten: Laporkan Jika Sekolah Swasta Gratis Masih Memungut Iuran

Kamis, 10-07-2025 | 18:45:23


SERANG, BANTEN EKSPLORE – Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa sekolah swasta penerima program pendidikan gratis tidak diperbolehkan menarik biaya dalam bentuk apapun dari siswa. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, saat kunjungan kerja di Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (8/7/2025).


Andra menyampaikan, sebanyak 811 SMA, SMK, dan SLB swasta yang telah menjalin kerja sama dengan Pemprov Banten melalui nota kesepahaman (MoU) dan penandatanganan fakta integritas, wajib menjalankan komitmen tanpa pungutan biaya.


“Program sekolah gratis ini berlaku bagi sekolah-sekolah swasta yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Pemerintah Provinsi Banten. Jika ditemukan adanya pungutan, kami minta masyarakat untuk melapor, dan kami akan menindaklanjutinya,” ujar Andra.


Fokus untuk Siswa Baru Kelas 10


Dalam penjelasannya, Andra menyebutkan bahwa program ini sementara difokuskan untuk siswa baru di tingkat kelas X. Seluruh biaya seperti uang gedung dan iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah. Untuk siswa kelas XI dan XII, kebijakan ini belum diberlakukan sepenuhnya.


“Saat ini program berlaku untuk siswa kelas X. Sementara untuk kelas XI masih ada proses daftar ulang karena programnya bertahap,” jelasnya.


Solusi untuk Siswa yang Tidak Masuk Sekolah Negeri


Program sekolah gratis di lembaga swasta ini dirancang sebagai solusi bagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri. Dengan demikian, meski bersekolah di institusi swasta, siswa tetap memperoleh pendidikan tanpa biaya.


“Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan inklusif. Jadi meskipun mereka masuk sekolah swasta, biayanya tetap ditanggung, seperti di sekolah negeri,” katanya.


Sesuai Kuota dan Aturan Kemdikbud


Andra menambahkan bahwa sekolah swasta yang tergabung dalam program ini telah mengajukan kuota rombongan belajar kepada Pemprov. Sesuai regulasi Kementerian Pendidikan, satu rombongan belajar maksimal berisi 36 siswa.


“Ada sekolah yang kuotanya sudah penuh, sehingga siswa dialihkan ke sekolah lain. Penambahan rombongan belajar tidak bisa sembarangan. Semua harus mengacu pada perencanaan dan aturan,” tegasnya.


Program sekolah swasta gratis ini diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan yang merata, serta meringankan beban masyarakat, khususnya yang kurang mampu.


(Wisnu)

by admin

Rekomendasi Berita

141 Arsip Kedaluwarsa Milik Dinas Perikanan Tangerang Dimusnahkan
Minggu, 13-07-2025 | 19:33:05
Baca Selengkapnya...
Sidang Kasus Charlie Chandra, Saksi Ungkap SHM 05/Lemo Diduga Cacat Administratif dan Yuridis
Sabtu, 12-07-2025 | 14:52:00
Baca Selengkapnya...
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Pemdes Pasir Nangka Santuni 239 Anak Yatim
Jumat, 11-07-2025 | 15:16:55
Baca Selengkapnya...
Gubernur Banten: Laporkan Jika Sekolah Swasta Gratis Masih Memungut Iuran
Kamis, 10-07-2025 | 18:45:23
Baca Selengkapnya...

Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,

© Copyright 2024