Sidang Kasus Charlie Chandra, Saksi Ungkap SHM 05/Lemo Diduga Cacat Administratif dan Yuridis

Sabtu, 12-07-2025 | 14:52:00


KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (11/7/2025). Dalam sidang kali ini, dua orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait riwayat dan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05/Lemo yang menjadi objek sengketa.


Saksi pertama, Aris Prasentyatoro, yang merupakan mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta memberikan keterangan kepada Polda Banten atas perintah pimpinan, meski tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pelayanan perbankan yang terkait dengan sertifikat tersebut.


"Saya memberikan keterangan terkait pencatatan dan riwayat tanah yang bersangkutan. Berdasarkan arsip BPN, sertifikat SHM 05/Lemo diterbitkan pada 14 Oktober 1969 atas nama The Pit Nio, dengan luas tanah 87.000 meter persegi," ujar Aris di hadapan majelis hakim.


Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa tanah tersebut dialihkan kepada Khairil Wijaya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPATS di Kecamatan Teluknaga, Nomor 202/12/I. Kemudian, pada 9 Februari 1988, tanah tersebut kembali dialihkan kepada Sumita Candra melalui AJB bernomor 36 atau 38/5.


Aris juga mengungkap bahwa dalam catatan BPN, sertifikat tersebut pernah mengalami tiga kali pemblokiran. Namun pada 2018, terdapat surat dari pihak Agung Sedayu Group yang meminta pencabutan blokir dengan catatan administratif tertentu. Selanjutnya, pada 3 Maret 2023, dilakukan penyitaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


Namun, berdasarkan surat dari Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 25 Mei 2023, penyitaan tersebut kemudian dicabut, seiring dengan pemberhentian penyidikan dan pengembalian barang bukti berupa sertifikat tanah. Penghentian penyidikan ini secara resmi dinyatakan pada 29 Mei 2023.


“Menurut buku tanah terakhir yang saya lihat, sertifikat itu kini tercatat atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (MBM). Sebelumnya memang ada sejumlah catatan administratif yang tercantum,” tambah Aris.


Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa sertifikat SHM 05/Lemo tersebut telah dibatalkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/3/2023 tertanggal 3 Maret 2023. Pembatalan dilakukan atas dasar cacat administratif dan/atau yuridis.


"Dikarenakan cacat administrasi dan atau cacat yuridis dimana tertanggal 3 Maret 2023," jelas Aris.


Menurut Aris, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan, pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan kedua, karena adanya cacat administratif. Bentuk cacat tersebut meliputi kesalahan dalam pengukuran, penerbitan hak yang tidak sesuai prosedur, atau surat pendukung yang terbukti tidak valid.


"Tetapu pembatalan sertifikat itu (SHM 05/Lemo) kan prosesnya disengketa pada saat itu saya sudah pindah pak ke kanwil, " ujarnya.



*Kesaksian Kedua: Proses Balik Nama Waris*


Saksi kedua, Wahyono bin Muhammad Harun, menjelaskan keterlibatannya dalam proses balik nama sertifikat atas permintaan pihak keluarga Sukamto, yang disebut sebagai pihak keluarga dari terdakwa Charlie Chandra.


“Saat itu Pak Sukamto datang menyerahkan berkas permohonan balik nama waris. Saya hanya membantu meneruskan berkas tersebut ke bagian yang berwenang,” jelas Wahyono.


Wahyono yang juga merupakan pegawai BPN Kabupaten Tangerang ini, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi atau verifikasi terhadap berkas tersebut. Namun, setelah beberapa hari, dirinya mendapati bahwa berkas balik nama telah diteruskan ke bagian sengketa, dalam hal ini Pak Edi.


“Lalu, Selang beberapa waktu, saya didatangi oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang menyatakan ingin melakukan penyitaan terhadap SHM 05/Lemo, sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Wahyono. (Wisnu)

by admin

Rekomendasi Berita

141 Arsip Kedaluwarsa Milik Dinas Perikanan Tangerang Dimusnahkan
Minggu, 13-07-2025 | 19:33:05
Baca Selengkapnya...
Sidang Kasus Charlie Chandra, Saksi Ungkap SHM 05/Lemo Diduga Cacat Administratif dan Yuridis
Sabtu, 12-07-2025 | 14:52:00
Baca Selengkapnya...
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Pemdes Pasir Nangka Santuni 239 Anak Yatim
Jumat, 11-07-2025 | 15:16:55
Baca Selengkapnya...
Gubernur Banten: Laporkan Jika Sekolah Swasta Gratis Masih Memungut Iuran
Kamis, 10-07-2025 | 18:45:23
Baca Selengkapnya...

Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,

© Copyright 2024