KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki putusan tetap pengadilan.
Sebanyak 20 kilogram sabu-sabu hasil penyitaan dari perkara penyelundupan narkotika melalui bungkusan teh China dimusnahkan dengan cara diblender.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tangerang.
Selain sabu-sabu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain seperti uang palsu, telepon genggam, dan senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 47 perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki putusan tetap pengadilan.
Saimun menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bertujuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi publik tentang bahaya narkotika dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Tangerang. (Wisnu/red)
Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024