Majelis Hakim Tolak Berkas P7 Penasihat Hukum Charlie Candra

Jumat, 18-07-2025 | 18:46:49



TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Charlie Candra, Jumat (18/7/2025). Namun, persidangan tersebut terpaksa ditunda karena salah satu berkas pembuktian yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memenuhi kelayakan.


Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya menghadirkan saksi ahli Dr. Agus Prihartono PS, S.H., M.H. Sayangnya, saksi tersebut berhalangan hadir sehingga JPU hanya membacakan keterangan tertulis dari ahli yang bersangkutan di hadapan majelis hakim.


Penasehat hukum Charlie Candra juga turut menyerahkan beberapa dokumen tambahan yang diklaim dapat menjadi bukti meringankan bagi kliennya. Namun, saat proses verifikasi, Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usuf menilai salah satu dokumen penting, yakni berkas P7, dalam kondisi buram dan sulit terbaca.


"Karena berkas P7 dari penasihat hukum buram, maka sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 22 Juli 2025. Sidang ditutup," tegas Alfi Sahrin Usuf sebelum menunda jalannya persidangan.


Majelis hakim pun memberikan waktu kepada tim penasihat hukum untuk memperbaiki serta melengkapi dokumen yang diperlukan agar dapat diperiksa pada persidangan berikutnya.


Dalam perkembangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., sebagai saksi ahli pidana.


Dalam keterangannya, Prof. Jamin menjelaskan bahwa pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 hingga Pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) termasuk dalam kategori delik formil.


"Delik formil berarti tindak pidana itu sudah selesai sejak perbuatan memalsukan dilakukan, tanpa harus menunggu akibat nyata dari perbuatan tersebut," ujar Prof. Jamin di hadapan majelis hakim.


Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak terdakwa dan pemeriksaan dokumen yang telah diperbaiki. (Wis)

by admin

Rekomendasi Berita

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang Ngaret Dua Jam
Senin, 21-07-2025 | 15:53:13
Baca Selengkapnya...
Warga Sukadiri Desak Pemprov Banten Segera Perbaiki Jembatan yang Rusak
Senin, 21-07-2025 | 12:58:16
Baca Selengkapnya...
DPK KNPI Tigaraksa Matangkan Program Kerja, Fokus pada Penguatan Pendidikan Pemuda
Minggu, 20-07-2025 | 23:46:27
Baca Selengkapnya...
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Terbaik
Minggu, 20-07-2025 | 23:25:29
Baca Selengkapnya...

Alamat Redaksi : Kampung Tegal Baju, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,

© Copyright 2024