TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo atau sirine tanpa izin resmi.
Seruan ini muncul menyusul ramainya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial yang menolak penyalahgunaan sirine di jalan raya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan warga.
“Kami mendukung aspirasi masyarakat. Jika ada kendaraan menggunakan rotator atau sirine tidak sesuai aturan, tentu akan kami tindak,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan, penggunaan sirine maupun rotator sembarangan jelas merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Perangkat tersebut hanya boleh digunakan kendaraan tertentu, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan polisi, serta kendaraan dinas khusus lain.
Berdasarkan Pasal 134 dan Pasal 135 UU LLAJ, kendaraan yang berhak memperoleh prioritas di jalan di antaranya kendaraan darurat, kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan pejabat asing yang mendapat perlakuan khusus, iring-iringan jenazah, hingga konvoi resmi yang mendapat pengawalan kepolisian.
“Intinya, lampu rotator dan sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat dan penggunaannya pun harus sesuai prosedur. Kendaraan pribadi tidak boleh menggunakannya,” tegas Indra.
Polresta Tangerang juga memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait penggunaan strobo maupun sirine ilegal di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
(Wisnu)
Alamat Redaksi : Perumahan Metro Munjul, Blok G3 Nomor 12A, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024