KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Bupati Tangerang Maesyal Rasyid angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai maraknya reklame ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Menyikapi hal tersebut, ia meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penjelasan secara rinci.
“Silakan konfirmasi langsung ke Bapenda, nanti akan dijelaskan lebih detail,” ujar Maesyal singkat kepada *Banten Eksplore*, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, BPK menemukan bahwa dari total 9.925 unit reklame yang tersebar di berbagai titik, sebanyak 9.106 di antaranya belum mengantongi izin resmi. Angka tersebut setara dengan 91 persen dari keseluruhan reklame yang ada.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengakui bahwa temuan tersebut mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan dan pengendalian perizinan reklame.
“Ini menjadi tamparan keras bagi kami semua. Mulai dari pihak kecamatan, Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), DPMPTSP, hingga Bapenda harus melakukan evaluasi total,” ujar Intan dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa persoalan reklame tidak sekadar menyangkut perizinan atau tunggakan pajak, namun juga menunjukkan kurangnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tangerang telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame serta menertibkan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan mulai melakukan penertiban. Reklame yang melanggar aturan, termasuk yang masa izinnya telah habis tetapi masih terpasang, akan kami tindak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkab juga tengah merancang sistem tata kelola reklame yang lebih terintegrasi. Sistem tersebut mencakup digitalisasi proses perizinan, pengawasan masa tayang reklame, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
“Ke depan, reklame bukan hanya harus enak dipandang, tapi juga taat aturan dan memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” tambah Intan.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, ketertiban dalam pemasangan reklame bukan hanya demi kepatuhan hukum, melainkan juga menjaga estetika kota dan kenyamanan masyarakat.
(Wisnu)
Alamat Redaksi : Perumahan Metro Munjul, Blok G3 Nomor 12A, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024