TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Polresta Tangerang, Polda Banten, kembali menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin di tubuh kepolisian. Dua personel berinisial Bripka M dan Bripka PP dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam upacara resmi, Selasa (26/8/2025).
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Sebagai simbolisasi, foto kedua anggota yang dipecat dicoret, mengingat mereka tidak hadir dalam prosesi tersebut. Dengan keputusan ini, keduanya juga tidak lagi berhak atas pensiun.
“Proses untuk sampai pada keputusan PTDH memakan waktu panjang, melalui berbagai pertimbangan yang sangat berat dari pimpinan,” ujar Kombes Indra.
Ia menegaskan, pemecatan tersebut bukan karena rasa tidak suka dari institusi, melainkan bentuk ketegasan dan komitmen Polri menjaga marwah organisasi serta memberikan efek jera bagi anggota lain.
“Peristiwa ini hendaknya dijadikan pelajaran bersama. Sebagai anggota Polri, kita wajib berpegang pada Tribrata dan menghayati Catur Prasetya,” imbuhnya.
Kapolresta juga mengingatkan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas. Menurutnya, dengan pondasi spiritual yang kuat, setiap anggota akan lebih terjaga dari penyimpangan maupun pelanggaran.
(Wis)
Alamat Redaksi : Perumahan Metro Munjul, Blok G3 Nomor 12A, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024