TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga, Selasa (26/8/2025).
Agenda ini membahas persoalan hukum dan perizinan usaha daur ulang plastik milik UD Indo Makmur Plastik yang berlokasi di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Mahfud Fudianto, didampingi anggota komisi lainnya, seperti M. Nur Rojab, Abdul Qodir, Fikri Faiz Muhammad, dan Ria Nurhijriah.
Kuasa hukum perusahaan, Hendri Luman Raja, menjelaskan bahwa usaha yang berdiri sejak 2006 tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, mulai dari SIUP, TDP, IMB, hingga izin pemanfaatan ruang.
Ia juga menegaskan hasil uji polusi udara menunjukkan masih dalam batas wajar. “Perusahaan ini hanya menyesuaikan teknologi agar lebih efisien. Produksi memang meningkat, namun skala tetap industri kecil,” ujarnya.
Hendri menambahkan, keberadaan perusahaan memberi dampak ekonomi dengan menyerap tenaga kerja lokal. Saat ini, karyawan mencapai 50 orang, jauh meningkat dari awal berdiri yang hanya mempekerjakan 10 orang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, membenarkan izin awal yang diterbitkan pada 2011 masih dalam kategori home industry. Namun, aktivitas produksi berkembang dan memicu keluhan dari sebagian warga, terutama setelah muncul kawasan perumahan baru di sekitar lokasi.
Meski begitu, ia menilai usaha tersebut tetap bermanfaat bagi masyarakat. “Sebagian besar pekerja merupakan warga sekitar yang sebelumnya tidak memiliki keterampilan. Perusahaan ini juga memberi dampak sosial positif,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari Ketua RT setempat, Misjak, yang menyebut mayoritas warga mengandalkan perusahaan tersebut sebagai sumber penghidupan. Hal senada disampaikan Lurah Sukabakti, Budi Prihatin, yang menilai penolakan justru banyak muncul dari penghuni perumahan baru, bukan dari warga asli yang sejak lama tinggal di kawasan itu.
Ketua Komisi I DPRD, Mahfud Fudianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak mencari siapa yang benar atau salah, melainkan solusi terbaik. “Kami mendorong Pemkab agar memberikan pembinaan kepada perusahaan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan dan aspek lingkungan,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, usaha yang berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja dan pengelolaan sampah plastik tidak boleh dipersulit sepanjang sesuai aturan. RDP tersebut belum menghasilkan keputusan final, namun DPRD memastikan akan terus menjembatani dialog antara perusahaan, warga, dan pemerintah daerah.
(Wis)
Alamat Redaksi : Perumahan Metro Munjul, Blok G3 Nomor 12A, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,
© Copyright 2024