Sidang Charlie Chandra : JPU Keberatan Saksi Merangkap Kuasa Hukum, Saksi Lain Dinilai Minim Informasi

Jumat, 25-07-2025 | 19:17:44


TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Charly Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang pada Jumat, 25 Juli 2025.


Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi, salah satunya Bintang Okto Timotius, yang justru memicu keberatan keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Bintang diketahui merupakan seorang advokat yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Charly Chandra dalam perkara yang sama. Fakta ini membuat JPU mempertanyakan netralitas kesaksiannya.


“Kami sangat keberatan karena nama yang disebutkan juga merupakan penasihat hukum terdakwa dalam sidang ini,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.


Keberatan makin menguat karena Bintang Okto Timotius juga sempat mendampingi Charly Chandra saat pemeriksaan di Polda Banten terkait perkara ini.


Majelis hakim mencatat keberatan tersebut, sementara JPU menyatakan tidak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi Bintang.


“Kami tidak akan bertanya. Keberatan kami akan dituangkan secara resmi dalam dokumen persidangan,” tegas JPU.


Selain Bintang, tim kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan Deni Sahad sebagai saksi pertama. Dalam keterangannya, Deni menyebut pernah bekerja sebagai kuli di perusahaan milik Paul Chandra, tokoh yang disebut-sebut dalam sengketa ini.


“Kenal Pak Paul sejak 1980 sampai 1982, waktu itu saya kerja di CV Air Laut,” kata Deni Sahad dalam persidangan.


Deni mengaku pernah mendengar bahwa Paul Chandra memiliki lahan empang di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga. Namun, informasi itu hanya ia dapat dari percakapan sehari-hari, bukan berdasarkan pengetahuan langsung.


“Saya cuma dengar dari orang-orang. Enggak pernah lihat langsung atau tanya ke Pak Paul,” ujarnya.


Deni juga mengisahkan pernah bergurau kepada seseorang bernama Tepiknyo, atau Memey, soal empang tersebut. “Saya bilang, boleh dong mancing di situ? Lalu dijawab, ‘enak aja, itu empangnya Pak Paul Chandra’,” tutur Deni.


Namun saat ditanya lebih lanjut oleh JPU, Deni mengaku tidak mengetahui pasti lokasi empang, bahkan tidak pernah mendatanginya. “Dalam perkara ini saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya kerja jadi tukang ampelas meja dulu. Setelah itu saya berhenti tahun 1982 dan tak pernah ketemu lagi dengan Pak Paul,” jelasnya.


Sekedar informasi, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 29 Juli 2025 dengan agenda menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata. (Wis/red)



by admin

Rekomendasi Berita

Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil UNIS Fokuskan Pengabdian pada Infrastruktur Jalan
Sabtu, 26-07-2025 | 15:48:04
Baca Selengkapnya...
Sidang Charlie Chandra : JPU Keberatan Saksi Merangkap Kuasa Hukum, Saksi Lain Dinilai Minim Informasi
Jumat, 25-07-2025 | 19:17:44
Baca Selengkapnya...
Mutasi Pejabat di Kabupaten Tangerang Disorot, Aktivis Soroti Dugaan Nepotisme
Jumat, 25-07-2025 | 19:14:01
Baca Selengkapnya...
TKSK Neglasari Komit Kawal Bantuan Pangan Hingga Tuntas dan Tepat Sasaran
Jumat, 25-07-2025 | 18:40:47
Baca Selengkapnya...

Alamat Redaksi : Perumahan Metro Munjul, Blok G3 Nomor 12A, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

media ditulis | Redaksi | Info Iklan | Tentang Kami,

© Copyright 2024